NADIKABAR.COM — Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang warga, wisatawan, dan pendaki, mendekati radius lima kilometer dari puncak menyusul status Level III (Siaga) serta rangkaian letusan beruntun yang dialami Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, perairan Provinsi Lampung-Banten, Selasa.
Kepala Badan Geologi Lana Saria di Jakarta, Selasa, menegaskan kepatuhan terhadap batas radius aman tersebut mutlak dilakukan mengingat aktivitas vulkanik gunung api tersebut terus menunjukkan peningkatan sepanjang hari ini.
Berdasarkan laporan pos pengamatan, Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami tiga kali erupsi sepanjang Selasa. Letusan pertama terjadi pada pukul 06.27 WIB dengan amplitudo maksimum 67 milimeter dan durasi sekitar 3 menit 53 detik, disusul letusan kedua pada pukul 06.40 WIB beramplitudo 49 milimeter.
Rangkaian aktivitas vulkanik tersebut kemudian berlanjut pada siang hari, yakni letusan ketiga pukul 12.28 WIB dengan amplitudo maksimum 44 milimeter dan durasi 28 detik.