Sepanjang kejadian tersebut, tinggi kolom abu tidak teramati secara visual karena tertutup sebaran abu serta perangkat CCTV lapangan yang sempat tidak aktif.
Atas eskalasi aktivitas tersebut maka, kata Lana, Badan Geologi mengeluarkan rekomendasi tegas agar masyarakat, pengunjung, wisatawan, serta pendaki, mematuhi larangan beraktivitas di dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Selain radius utama tersebut, pembatasan ketat juga diberlakukan di sektor barat laut dan tenggara. "Warga dilarang keras memasuki wilayah dalam radius satu kilometer dari kemunculan pulau baru di sekitar kawasan tersebut," kata dia.