Aset tersebut berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) MHU dan tercatat sebagai BMN di lingkungan Kementerian ESDM.

Pengalihan status penggunaannya telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/MK/KN/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

Dengan ditandatanganinya BAST, status penggunaan BMN tersebut resmi beralih kepada Kemhan c.q. Kopassus, dan selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak penerima untuk dimanfaatkan sesuai tugas dan fungsinya.

"TNI sebagai alat pertahanan dan komponen utama sistem pertahanan negara dalam hal ini membutuhkan sinergi dan dukungan dari semua pihak, termasuk Kementerian ESDM,” ujar Rakhmawati.

Ia berharap alih status penggunaan BMN itu dapat memperkuat operasional TNI dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia.

Rakhmawati juga berharap penyerahan aset itu memperkuat kerja sama antara Kementerian ESDM dan Kemhan, sekaligus memastikan BMN yang diserahkan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tugas Kopassus.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya Kementerian ESDM mengoptimalkan pemanfaatan BMN agar tidak hanya bermanfaat bagi sektor energi dan sumber daya mineral, tetapi juga mendukung kepentingan strategis nasional.