NADIKABAR.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam menggrap pertambangan mineral dan batu bara (minerba) melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Kepmen tersebut mengatur tentang pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
“Ya kan bagus, kalau misalnya ini (menggandeng lokal),” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui setelah acara ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa.
Dalam diktum kedua Kepmen ESDM tersebut, terdapat larangan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan menteri.