Akan tetapi, diktum keempat mengatur pengecualian penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan minerba melalui persetujuan Menteri.
Pengecualian tersebut diberikan apabila pemegang IUP atau IUPK sedang menjalankan penugasan dari pemerintah yang meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional; pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara; dan/atau pemenuhan mineral atau batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
“Di Kepmen itu memungkinkan untuk afiliasi, bisa. Tapi dengan ada beberapa kriteria. Kriterianya, salah satunya, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, PSN, terus kemudian hilirisasi,” ujar Tri.