Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
ESDM dorong keterlibatan pengusaha lokal garap tambang minerba
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam menggrap pertambangan mineral dan batu bara (minerba) melalui penerbi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 15:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Perusahaan tambang diminta untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah IUP atau IUPK.
Aturan tersebut melarang pengusaha tambang untuk menggunakan jasa pertambangan yang sahamnya dimiliki langsung oleh perusahaan tambang tersebut.
Larangan tersebut juga berlaku apabila terdapat kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang izin usaha jasa pertambangan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.