Perusahaan tambang diminta untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah IUP atau IUPK.

Aturan tersebut melarang pengusaha tambang untuk menggunakan jasa pertambangan yang sahamnya dimiliki langsung oleh perusahaan tambang tersebut.

Larangan tersebut juga berlaku apabila terdapat kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang izin usaha jasa pertambangan.