βPemerintah daerah bekerja sama dengan masyarakat itu, kemudian mengusulkan untuk ditetapkannya sebagai WPR,β ucap Tri.
Setelah ditetapkan sebagai WPR, tutur Tri melanjutkan, nantinya akan diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
βPoinnya yang tadi, formalisasi itu bisa dioptimalisasi,β ucap Tri Winarno.
Sebelumnya, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mendorong legalisasi pertambangan emas rakyat menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui harmonisasi regulasi, serta pembinaan teknis bagi pertambangan rakyat.
Sebagai komoditas strategis, Maroef menyampaikan emas perlu ditempatkan sebagai prioritas utama dalam penguatan tata kelola mineral nasional.