NADIKABAR.COM — Ethereum (ETH) menjadi salah satu jaringan blockchain yang berperan penting dalam perkembangan ekosistem aset kripto global melalui teknologi smart contract yang memungkinkan berbagai transaksi dan aplikasi digital berjalan secara terdesentralisasi.
Berbeda dengan Bitcoin yang lebih dikenal sebagai aset penyimpan nilai, Ethereum dikembangkan sebagai jaringan blockchain yang dapat diprogram untuk mendukung berbagai layanan digital, mulai dari keuangan terdesentralisasi (decentralized finance/DeFi), stablecoin, hingga non-fungible token (NFT).
Ethereum pertama kali diperkenalkan melalui whitepaper yang disusun Vitalik Buterin pada 2013 dan resmi meluncurkan jaringan utamanya pada 30 Juli 2015 melalui tahap pengembangan yang dikenal sebagai Frontier.
Dalam operasionalnya, Ethereum menggunakan aset kripto ETH untuk membayar biaya komputasi atau gas fee yang diperlukan dalam menjalankan transaksi dan smart contract di jaringan tersebut.
Mekanisme ini menjadikan aktivitas jaringan sebagai salah satu faktor yang dapat memengaruhi permintaan ETH, selain kondisi pasar dan sentimen investor.
Bagi pelaku trading kripto, pemahaman terhadap aktivitas jaringan Ethereum menjadi salah satu aspek penting dalam mencermati dinamika pasar, mengingat ETH merupakan aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua setelah Bitcoin.
Sementara itu, pergerakan Harga ETH juga dipengaruhi oleh mekanisme suplai yang mengalami perubahan sejak penerapan pembaruan London melalui Ethereum Improvement Proposal (EIP)-1559 pada Agustus 2021.