NADIKABAR.COM — Dewan Eropa pada Kamis memberikan persetujuan akhir atas aturan baru yang bertujuan memperkuat pemulangan warga negara non-Uni Eropa (EU) yang tidak memiliki hak hukum untuk tinggal di blok tersebut.
Peraturan yang melengkapi Pakta Migrasi dan Suaka EU tersebut mencakup izin bagi negara-negara anggota untuk mendirikan pusat pemulangan di negara ketiga.
Aturan itu menguraikan prosedur pemulangan serta langkah-langkah tambahan bagi sejumlah orang yang dianggap menimbulkan risiko keamanan.
Di bawah kerangka kerja baru tersebut, warga negara non-EU yang dikenai keputusan pemulangan diwajibkan untuk meninggalkan negara anggota terkait dan bekerja sama dengan otoritas nasional.
Kegagalan untuk mematuhi ketentuan tersebut dapat berakibat pada sanksi, termasuk pengurangan tunjangan dan bantuan yang diberikan berdasarkan hukum nasional, hilangnya insentif untuk pemulangan sukarela, denda finansial, atau sanksi pidana jika diatur dalam perundang-undangan nasional.
Peraturan itu juga memperkenalkan Perintah Pemulangan Eropa (European Return Order) yang akan memuat elemen-elemen utama dari keputusan pemulangan nasional dan bertujuan memfasilitasi pengakuan keputusan tersebut oleh otoritas di negara anggota EU lainnya.