Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
EU setujui aturan lebih ketat bagi migran dan pusat pemulangan
Dewan Eropa pada Kamis memberikan persetujuan akhir atas aturan baru yang bertujuan memperkuat pemulangan warga negara non-Uni Eropa (EU) yang tidak memiliki hak hu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 00:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Peraturan itu juga mengizinkan negara-negara anggota untuk memindahkan orang-orang yang dikenai keputusan pemulangan ke pusat pemulangan di negara non-EU.
Pengaturan semacam itu akan memerlukan kesepakatan atau pengaturan dengan negara ketiga yang bersangkutan.
EU menyatakan bahwa kesepakatan itu hanya dapat dibuat dengan negara-negara yang menghormati standar hak asasi manusia internasional dan hukum internasional, termasuk prinsip non-refoulement.
Anak di bawah umur tanpa pendamping dikecualikan dari pengaturan pusat pemulangan semacam itu.
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.