Peraturan itu juga mengizinkan negara-negara anggota untuk memindahkan orang-orang yang dikenai keputusan pemulangan ke pusat pemulangan di negara non-EU.

Pengaturan semacam itu akan memerlukan kesepakatan atau pengaturan dengan negara ketiga yang bersangkutan.

EU menyatakan bahwa kesepakatan itu hanya dapat dibuat dengan negara-negara yang menghormati standar hak asasi manusia internasional dan hukum internasional, termasuk prinsip non-refoulement.

Anak di bawah umur tanpa pendamping dikecualikan dari pengaturan pusat pemulangan semacam itu.

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia