NADIKABAR.COM — Dewan Eropa pada Kamis memberikan persetujuan akhir atas aturan baru yang bertujuan memperkuat pemulangan warga negara non-Uni Eropa (EU) yang tidak memiliki hak hukum untuk tinggal di blok tersebut.
Peraturan yang melengkapi Pakta Migrasi dan Suaka EU tersebut mencakup izin bagi negara-negara anggota untuk mendirikan pusat pemulangan di negara ketiga.
Aturan itu menguraikan prosedur pemulangan serta langkah-langkah tambahan bagi sejumlah orang yang dianggap menimbulkan risiko keamanan.
Di bawah kerangka kerja baru tersebut, warga negara non-EU yang dikenai keputusan pemulangan diwajibkan untuk meninggalkan negara anggota terkait dan bekerja sama dengan otoritas nasional.
Kegagalan untuk mematuhi ketentuan tersebut dapat berakibat pada sanksi, termasuk pengurangan tunjangan dan bantuan yang diberikan berdasarkan hukum nasional, hilangnya insentif untuk pemulangan sukarela, denda finansial, atau sanksi pidana jika diatur dalam perundang-undangan nasional.
Peraturan itu juga memperkenalkan Perintah Pemulangan Eropa (European Return Order) yang akan memuat elemen-elemen utama dari keputusan pemulangan nasional dan bertujuan memfasilitasi pengakuan keputusan tersebut oleh otoritas di negara anggota EU lainnya.
Pengakuan timbal balik atas keputusan pemulangan pada awalnya akan tetap bersifat sukarela.
Sistem itu akan ditinjau tiga tahun setelah aturan tersebut mulai berlaku, dan setelah itu Komisi Eropa dapat mengusulkan undang-undang untuk mewajibkan pengakuan tersebut.
Aturan baru itu menyediakan langkah-langkah tambahan bagi warga negara non-EU yang dianggap menimbulkan risiko keamanan.
Beberapa negara anggota dapat memberlakukan larangan masuk tanpa batas waktu jika hal tersebut dapat dibenarkan dan proporsional terhadap risiko keamanan yang ditimbulkan.
Mereka juga dapat menahan individu-individu tersebut lebih dari 24 bulan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Peraturan itu juga mengizinkan negara-negara anggota untuk memindahkan orang-orang yang dikenai keputusan pemulangan ke pusat pemulangan di negara non-EU.
Pengaturan semacam itu akan memerlukan kesepakatan atau pengaturan dengan negara ketiga yang bersangkutan.
EU menyatakan bahwa kesepakatan itu hanya dapat dibuat dengan negara-negara yang menghormati standar hak asasi manusia internasional dan hukum internasional, termasuk prinsip non-refoulement.
Anak di bawah umur tanpa pendamping dikecualikan dari pengaturan pusat pemulangan semacam itu.
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia