NADIKABAR.COM — Kabar terbaru datang dari pengusutan kasus markas judi online (judol) di rumah dinas TNI yang berada di Kompleks Perumahan Angkatan Darat Cijantung, Jakarta Timur. Seorang perwira TNI kini telah ditetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, ada 11 orang warga sipil yang telah diamankan. Dari rangkaian penyelidikan terungkap keterlibatan perwira TNI bernama Letkol (Inf) Arman dalam markas judol tersebut.
Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya kemudian menetapkan tersangka buntut rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang dijadikan markas judi online. Letkol (Inf) Arman ditetapkan sebagai tersangka atas penyewaan rumah dinas tersebut.
"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Unggul mengatakan oknum prajurit Letkol (Inf) Arman yang diketahui menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta itu juga telah ditahan di Pomdam. Sementara itu, Unggul menegaskan pihak yang menyewa rumah dinas tersebut adalah masyarakat sipil.