Saat ini, TNI juga masih menyelidiki sejak kapan rumah dinas tersebut disewakan sebagai markas judol.

"Untuk waktu penyewaan ini masih dalam proses pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Ishak saat dihubungi, Senin (12/10).

Noor Ishak menegaskan rumah dinas prajurit tidak boleh disewakan kepada pihak lain. Dia mengatakan tindakan menyewakan rumah dinas tersebut melanggar aturan yang berlaku.

"Iya betul, itu menyalahi aturan, karena rumah dinas prajurit tidak boleh disewakan," ujarnya.