NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025-2026.

Peristiwa itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10) yang mengamankan 23 orang. Sebanyak 10 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

KPK menjelaskan terdapat lima klaster dugaan korupsi. Klaster pertama terkait pemberian uang untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Kedua, penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa. Ketiga, penerimaan uang terkait tambang galian C. Keempat, penerimaan rutin yang lainnya terkait BLUD, BUMD dan OPD. Terakhir, penerimaan uang pungut.

KPK total menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025-2026, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan, pihak swasta atas nama Amin Wahyu Utomo.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.