Sejumlah uang tersebut sebagian besar berasal dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) sebagai pihak swasta yang diberikan lewat Rizqan Iryawan alias RZI, selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
"Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional," kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
Selain kontraktor, pada 2026, Hamenang juga pernah menerima uang dari terkait tambang galian C sebesar Rp245 juta. Kemudian, ada pula penerimaan rutin dari sejumlah organisasi dan usaha daerah sejak 2025 yang jumlahnya mencapai Rp1,8 miliar.
Sejak 2025, Hamenang juga rutin menerima pungutan upah di lingkungan pejabat pemerintah daerah Kabupaten Klaten yang jumlahnya mencapai Rp1,2 miliar.
Selama sekitar dua tahun menjadi Bupati, KPK menyebut Hamenang total menerima pemasukan, dalam bentuk suap maupun pungutan, sekitar Rp4,3 miliar.