NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Kasus ini pertama terungkap pada Selasa (3/11) dan melibatkan sejumlah jenderal polisi, salah satunya eks Kapolri sekaligus eks Kepala Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo.

Sejumlah pihak telah bersuara menuntut agar kasus ini diusut tuntas.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo.

Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv TIK, Irjen Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan bahwa SU pernah menjadi Kabag Monitoring di Bareskrim Polri. Dari gelar perkara, dua tersangka sebelumnya yakni EH dan AS disebut selalu meminta izin kepada SU untuk penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.

"Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," katanya dalam konferensi pers pada Kamis (5/11).

Dengan penetapan terbaru ini, total ada empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Tiga tersangka sebelumnya, yakni Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mendalami kasus ini.

"Pertama bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait info yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim," kata Trunoyudo dalam jumpa pers yang sama.

Trunoyudo menuturkan proses pendalaman yang dilakukan timsus akan memerlukan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum. Dia memastikan hasil kerja timsus akan disampaikan secara transparan dan akuntabel ke publik.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo irit bicara saat ditanya mengenai pihak yang mengaitkannya dengan kasus dugaan penyadapan oleh Listyo Cs.

"Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).