2. Penggerebekan berawal dari laporan suami
Menurut Iksan, penggerebekan yang dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari IK, suami sah pasangan selingkuh perempuan. Dalam laporannya, terlapor memberitahukan istrinya tengah berada dalam kamar kos bersama pria lain pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Atas laporan itu, petugas Satreskrim Unit PPA kemudian menggerebek rumah kos yang berada di Kecamatan Tuban itu. Benar saja, dalam kamar tersebut kedua terlapor tengah berada dalam kamar.
3. Ditetapkan jadi tersangka perzinaan
Setelah melakukan olah TKP, kedua pasangan selingkuh itu kemudian diamankan ke kantor polisi. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih diperiksa intensif.