NADIKABAR.COM — Kasus pencabulan terhadap seorang siswi kelas 3 SMP di Mojokerto memasuki babak persidangan. Terdakwa berinisial IM (41), ayah tiri korban yang merupakan warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto, kini dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ibu dan kakaknya. Perkara itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga IM ditahan dan menjalani proses hukum.
IM merupakan ayah tiri korban dan tinggal serumah bersama korban, ibu, serta kakak kandung korban di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Sehingga, terdakwa dan korban berada dalam lingkungan rumah yang sama ketika peristiwa tersebut terjadi.
Polisi menyebut kedekatan dalam satu rumah itu menjadi bagian dari konteks kasus yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Motifnya tersangka khilaf melihat anak korban memakai pakaian yang terlihat bagian sensitifnya," jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, IM setidaknya dua kali melakukan pencabulan terhadap putri tirinya, yakni pertama pada Agustus 2025 dan kembali terjadi pada 16 November 2025. Dalam perkara ini, korban masih berusia 16 tahun dan duduk di kelas 3 SMP.
Peristiwa kedua terjadi setelah korban sebelumnya memilih diam karena takut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua kandung.