"Modusnya tersangka melakukan pencabulan pada saat korban tertidur," beber Mangara.
Korban pada akhirnya tidak lagi menyimpan sendiri kejadian tersebut dan memberanikan diri bercerita kepada ibu serta kakak kandungnya. Sebelumnya, korban takut mengadukan perbuatan ayah tirinya.
Dua hari kemudian, pada 23 November 2025, ibu dan kakak korban melakukan klarifikasi kepada IM dan terdakwa mengakui perbuatannya.
"Korban terbangun dan kaget, lalu menendang tersangka. Sehingga tersangka kabur ke ruang tamu," ujarnya.
Setelah IM mengakui perbuatannya di hadapan keluarga, ayah kandung korban kemudian melaporkan terdakwa ke Polres Mojokerto Kota karena tidak menerima putrinya menjadi korban perbuatan tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menetapkan IM sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap putri tirinya.
"Ancaman pidananya paling maksimal 12 tahun penjara," jelas Mangara.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan sebelumnya mengatakan IM ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (4/5/2026), dengan sangkaan Pasal 418 Ayat (1) KUHP. Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.