"Motifnya tersangka khilaf melihat anak korban memakai pakaian yang terlihat bagian sensitifnya," terangnya.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Mojokerto, dengan tuntutan dibacakan JPU Kejari Kota Mojokerto Riska Apriliana dalam sidang tertutup di Ruangan Cakra dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Santoso mengatakan jaksa menilai IM terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 418 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Terdakwa kami tuntut dua tahun penjara karena ada surat pernyataan pengakuan bersalah dari terdakwa," jelasnya kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dengan perbuatan IM dinilai tidak mencerminkan sikap orang tua yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak serta menimbulkan trauma bagi korban.
Sementara itu, hal yang meringankan tim redaksi lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah meminta maaf kepada korban.
"Yang meringankan, terdakwa menyesali dan menyesali perbuatannya, terdakwa memohon maaf kepada korban," terang Santoso.