NADIKABAR.COM — Kasus pencabulan terhadap seorang siswi kelas 3 SMP di Mojokerto memasuki babak persidangan. Terdakwa berinisial IM (41), ayah tiri korban yang merupakan warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto, kini dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ibu dan kakaknya. Perkara itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga IM ditahan dan menjalani proses hukum.
IM merupakan ayah tiri korban dan tinggal serumah bersama korban, ibu, serta kakak kandung korban di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Sehingga, terdakwa dan korban berada dalam lingkungan rumah yang sama ketika peristiwa tersebut terjadi.
Polisi menyebut kedekatan dalam satu rumah itu menjadi bagian dari konteks kasus yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Motifnya tersangka khilaf melihat anak korban memakai pakaian yang terlihat bagian sensitifnya," jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, IM setidaknya dua kali melakukan pencabulan terhadap putri tirinya, yakni pertama pada Agustus 2025 dan kembali terjadi pada 16 November 2025. Dalam perkara ini, korban masih berusia 16 tahun dan duduk di kelas 3 SMP.
Peristiwa kedua terjadi setelah korban sebelumnya memilih diam karena takut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua kandung.
"Modusnya tersangka melakukan pencabulan pada saat korban tertidur," beber Mangara.
Korban pada akhirnya tidak lagi menyimpan sendiri kejadian tersebut dan memberanikan diri bercerita kepada ibu serta kakak kandungnya. Sebelumnya, korban takut mengadukan perbuatan ayah tirinya.
Dua hari kemudian, pada 23 November 2025, ibu dan kakak korban melakukan klarifikasi kepada IM dan terdakwa mengakui perbuatannya.
"Korban terbangun dan kaget, lalu menendang tersangka. Sehingga tersangka kabur ke ruang tamu," ujarnya.
Setelah IM mengakui perbuatannya di hadapan keluarga, ayah kandung korban kemudian melaporkan terdakwa ke Polres Mojokerto Kota karena tidak menerima putrinya menjadi korban perbuatan tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menetapkan IM sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap putri tirinya.
"Ancaman pidananya paling maksimal 12 tahun penjara," jelas Mangara.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan sebelumnya mengatakan IM ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (4/5/2026), dengan sangkaan Pasal 418 Ayat (1) KUHP. Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Motifnya tersangka khilaf melihat anak korban memakai pakaian yang terlihat bagian sensitifnya," terangnya.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Mojokerto, dengan tuntutan dibacakan JPU Kejari Kota Mojokerto Riska Apriliana dalam sidang tertutup di Ruangan Cakra dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Santoso mengatakan jaksa menilai IM terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 418 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Terdakwa kami tuntut dua tahun penjara karena ada surat pernyataan pengakuan bersalah dari terdakwa," jelasnya kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dengan perbuatan IM dinilai tidak mencerminkan sikap orang tua yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak serta menimbulkan trauma bagi korban.
Sementara itu, hal yang meringankan tim redaksi lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah meminta maaf kepada korban.
"Yang meringankan, terdakwa menyesali dan menyesali perbuatannya, terdakwa memohon maaf kepada korban," terang Santoso.