Ari menjelaskan, keputusan tersebut tidak sejalan dengan agenda hilirisasi dan industrialisasi yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya upaya meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui penguatan industri dalam negeri.

Ia memaparkan, Indonesia memiliki PT Industri Kereta Api (INKA) yang selama ini dikembangkan sebagai bagian dari industri strategis nasional. Karena itu, kebijakan impor kereta bekas dinilai berpotensi mengurangi stimulus bagi pengembangan kapasitas produksi, riset, dan teknologi perkeretaapian nasional.

"Indonesia melalui PT INKA sesungguhnya telah didorong untuk fokus pada hilirisasi dan industrialisasi di bidang perkeretaapian dengan harapan memberikan nilai tambah ekonomi. Namun, ketika kebutuhan armada justru dipenuhi melalui impor kereta bekas, pengembangan industri lokal dapat semakin terhambat," katanya.

Ari mempertanyakan kebijakan tersebut karena pemerintah selama ini terus mendorong penggunaan dan penguatan produk dalam negeri. Aspek usia armada dan keselamatan pengguna juga harus menjadi perhatian apabila kereta yang didatangkan telah beroperasi selama puluhan tahun.

"FAKTA Indonesia mencermati bahwa kereta bekas dari Jepang tersebut kurang lebih telah berumur 30 tahun. Aspek keamanan dan keselamatan pengguna harus menjadi pertimbangan utama," ucapnya.