Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
fakta Wakasek SMAN 1 Pamanukan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Polres Subang menetapkan AT, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap siswa di bawah umur. Berikut fakta-
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 12 September 2026 pukul 20:46 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen kependudukan untuk memperkuat bukti bahwa korban masih di bawah umur.
Atas tindakannya, AT dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang berpotensi diperberat mengingat posisinya sebagai tenaga pendidik.
"Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.