Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen kependudukan untuk memperkuat bukti bahwa korban masih di bawah umur.

Atas tindakannya, AT dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang berpotensi diperberat mengingat posisinya sebagai tenaga pendidik.

"Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut," pungkasnya.