IPC, yang diakui secara internasional, mengidentifikasi tingkat kerawanan pangan akut menjadi lima, mulai dari tingkat pertama (minimal) hingga tingkat kelima (bencana besar).

Tingkat ketiga, keempat, dan kelima masing-masing setara dengan krisis, keadaan darurat, dan bencana besar.

Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan