"Dan saya sangat berhati-hati untuk menjaga hubungan baik pertemanan untuk masuk ke dalam urusan penanganan perkara. Seperti di BAP bahkan saksi juga mengakui di Harvey Moeis. Itu kata-kata yang sering saya ucapkan, 'Jangan urus perkara'. Dan itu selalu saya ucapkan dengan teman-teman, karena teman-teman saya juga tentunya dari berbagai lapisan, tetapi saya tegas untuk menyatakan untuk tidak masuk dalam lingkungan itu," tutur Febrie.

Terdakwa lain dalam dugaan TPPU ini, Nurman Herin juga membantah menerima tas ransel berisi uang Rp 50 miliar dari Febrie. Atas keterangan ini, Ferry juga menyatakan tetap pada keterangannya.

"Saya tidak pernah ketemu untuk menerima ransel yang isinya uang Rp 50 miliar dari saksi Ferry Yanto Hongkiriwang. Yang kedua, soal jaket. Itu jaket saya beli pada bulan Mei 2026," kata Nurman Herin.

"Baik, ada dua hal yang dibantah berhubungan dengan penyerahan yang ransel yang berisi uang menurut Saudara tadi, kemudian juga jaket yang dikenakan itu jaket baru di Mei 2026. Apakah Saudara juga bertetap pada keterangan Saudara yang seperti tadi disampaikan?" tanya hakim.

"Iya Yang Mulia, izin, saya tetap dengan keterangan saya," jawab Ferry.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.