NADIKABAR.COM — Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut sebagian jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasusnya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah anak buahnya. Febrie juga mengaku lebih dekat dengan pengacara Patra M Zen dibanding Don Ritto alias Idon.
Hal itu disampaikan Febrie Adriansyah saat menanggapi keterangan empat saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026). Duduk sebagai terdakwa selain Febrie ialah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Mereka ialah:
1. Hirmon Tjandi, Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati2. Alex Setyawan Wijaya Kusuma, Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management3. Wildan Firdaus, staf legal PT Jasa Marga Persero Tbk4. FX Poerbayu Ratsunu, eks Direktur Utama Waskita Beton Precast
Di akhir persidangan, hakim bertanya tanggapan Febrie atas keterangan mereka. Febrie mengaku tidak mengenal empat saksi tersebut.
"Yang Mulia, saya dengan empat saksi ini baru pertama ini bertemu. Sebelumnya juga saya tidak pernah kenal, tidak pernah berhubungan, tidak pernah telepon, dan baru sekali ini ketemu. Dan baru juga saya dengar bagaimana mereka memproses sehingga menunjuk advokatnya. Begitu pula sebaliknya saya juga baru mendengar bagaimana para advokatnya mencari jalan sehingga mendapatkan klien," kata Febrie Adriansyah.