Hakim juga bertanya tanggapan Don Ritto serta Nurman Herin atas kesaksian para saksi. Keduanya memberikan tanggapan singkat.

"Kalau tanggapan, karena saya tidak mengikuti apa yang, proses yang dijalankan seperti ini, jadi saya tidak tahu, Yang Mulia," ujar Don Ritto.

"Mengenai keterangan saksi mengenai saya, memang sudah benar. Nah, keterangan yang lain, saya tidak tahu," ujar Nurman Herin.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.