Febrie menyebut proses penanganan perkara saat ia menjadi Dirdik atau Jampidsus berjalan profesional sesuai prosedur. Dia menyinggung perlawanan dari kasasi hingga peninjauan kembali tanpa melihat siapa advokatnya.

"Yang kedua, Yang Mulia, dari keterangan keempat saksi ini menunjukkan bahwa para penyidik kami, ketika kami Dirdik maupun Jampidsus, ini tetap berjalan profesional dengan prosedur yang benar sehingga bahkan sampai ada tahapan ke kasasi maupun ke PK tanpa melihat siapa advokatnya," ujarnya.

Febrie mengaku lebih dekat dengan Patra M Zen dibanding Don Ritto karena lebih banyak terlibat diskusi. Patra saat ini merupakan salah satu pengacara yang mendampingi Febrie dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU ini.

"Yang ketiga, saya melihat dengan perkara TPPU mereka dihadirkan. Kalaulah Don Ritto ini karena dekat atau kenal dengan saya, mungkin di sidang ini menjadi pertimbangan, Pak Patra ini lebih dekat dengan saya, Pak. Mungkin diskusi lebih banyak karena beliau dosen, masih berjalan mengajar sehingga saya sering diskusi hal-hal baru yang muncul terutama dari kasus pidana," ujarnya.

Febrie lalu cerita telah sepakat tidak bertemu dengan Patra saat Patra menjadi pengacara terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Kerry Adrianto. Febrie mengaku menurunkan anak buah yang bagus dalam perkara tersebut yang sebagian di antaranya adalah JPU yang saat ini berhadapan dengannya di perkara ini.

"Ketika Pak Patra menangani Kerry, Riza Chalid, itu kita sepakat berdua bahwa kita enggak usah ketemu, Pak Patra berjalan profesional, saya akan menurunkan anak buah juga yang bagus-bagus baik penyidik maupun penuntut umum. Dan di depan saya ada sebagian anak buah saya yang menangani perkara Kerry," ujarnya.