NADIKABAR.COM — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Jaksa Utama Madya Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, mengatakan penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie saat menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan 440.990 dolar AS, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut, diketahui atau patut diduga oleh terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Agus Sahat.

Menurut uraian dakwaan, Febrie diduga melakukan TPPU bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto dalam kurun 2020 hingga 2026.

JPU menyebut uang tersebut antara lain ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening, ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, serta digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.

Uang tersebut juga diduga ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.