Menurut JPU, rangkaian transaksi tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan, aliran dana disebut masuk ke berbagai lini usaha, antara lain sektor kuliner melalui PT Gontran Cherrier dan bisnis penukaran valuta asing PT Kantor Omzet Indonesia (KOIN Money Changer).
JPU juga menyebut sejumlah perusahaan di sektor pertambangan batu bara, nikel, perkapalan, dan konstruksi dalam uraian dakwaan, antara lain PT Kresna Pusaka Energi dan PT Celebes Mega Nikel.
"Perbuatan terstruktur ini dilakukan terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, yaitu agar asal-usulnya tidak diketahui berasal dari tindak pidana korupsi," kata Agus Sahat.
Atas perbuatan tersebut, Febrie antara lain didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JPU juga mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.