Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Selain Febrie, pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin juga menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dalam rangkaian perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan dalam penyidikan perkara TPPU tersebut.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono pada Selasa (15/9) mengatakan puluhan objek tanah dan/atau bangunan itu ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar.
Kejaksaan Agung saat itu tidak mengungkap kepemilikan masing-masing aset tersebut.
Penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang valuta asing, serta dokumen yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.