"Kurang-lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA (diperiksa) sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA," terang Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Sementara itu, lima saksi lainnya merupakan pihak swasta. Di antaranya pihak perbankan.
Untuk saksi dari pihak perbankan, Anang menyampaikan penyidik mengecek alur transaksi dari Febrie.
"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Anang.
Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.