NADIKABAR.COM — Orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, blak-blakan pernah menerima fee atau biaya jasa hingga Rp22,5 miliar hanya dari konsultasi hukum.

Menurut Ferry, uang itu ia terima dari PT Perwira Adhitama terkait penanganan perkara dugaan korupsi impor baja dan produk turunannya pada 2016-2021. Meski dikenal sebagai orang dekat Febrie, ia membantah uang tersebut mengalir atau sengaja disiapkan ke koleganya kala itu.

Pengakuan itu disampaikan Ferry saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11).

"Bentuknya apa, output konsultasi hukum yang saudara serahkan ke Perwira [PT Perwira] sehingga berani membayar sebanyak Rp22,5 miliar?" tanya jaksa.