Dalam sidang, Ferry juga sempat mengaku dirinya menjadi perantara permintaan dan penerima uang dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie. Lewat Ferry, Tan Kian meminta agar tak dijadikan tersangka di Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya pada 2020.

Uang diberikan dalam tiga tahap lewat Ferry yang kemudian dilanjutkan ke tangan kanan Febrie, Nurman Herin, yang juga menjadi Terdakwa dalam kasus yang tengah diperiksa ini. Penyerahan dilakukan di restoran waralaba, Jakarta Selatan.

Febrie diproses hukum atas dakwaan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.

Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Advokat Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Boboho selaku pihak swasta.