"Ya, dia datang bercerita, curhat, ya kita mungkin kasih tahu," jawab Ferry.
"Curhat, curhat saja?" timpal jaksa.
Selama periode 2020-2022, Ferry mengaku juga pernah mendapat fee Rp18 miliar dari Terdakwa kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jemy Sutjiawan. Namun, ia mengklaim Rp15 miliar di antaranya merupakan utangnya ke Jemy, sementara Rp3 miliar merupakan fee lawyer.
Dalam kasus pemerasan dan TPPU yang menyeret Febrie, Ferry masih berstatus sebagai saksi. Ferry mendapat perlindungan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).