Sebagai informasi, Firdaus Oiwobo pernah mengajukan gugatan terhadap UU tentang Advokat ke MK pada 2025. Gugatan itu diajukan karena dirinya merasa dirugikan oleh pembekuan sumpah advokatnya seusai peristiwa naik meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gugatan itu kemudian kandas. Kini, Firdaus mengajukan gugatan lagi.

Dalam gugatannya barunya ini, Firdaus dan Syarifudin menganggap pasal-pasal itu merugikan calon advokat. Menurutnya, seorang sarjana hukum harus menunggu lama sebelum bisa menjadi advokat gara-gara syarat itu.

"Bahwa persyaratan magang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dan batas usia minimal 25 tahun berpotensi memperpanjang waktu yang diperlukan oleh lulusan Sarjana Hukum untuk memasuki profesi advokat, termasuk bagi lulusan yang telah mempunyai kompetensi dan pengalaman praktik hukum, sehingga membuat para sarjana hukum membutuhkan waktu yang relatif lama untuk mendapatkan penghidupan yang layak melalui hasil dari profesi advokat," ujarnya.

Pemohon juga menganggap kewajiban penyumpahan di pengadilan tinggi berpotensi berdampak pada hak atas pekerjaan. Menurutnya, seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai advokat tidak bisa bekerja jika tidak menjalani sumpah.

"Bahwa hambatan tersebut dapat berpengaruh terhadap kesempatan memperoleh penghasilan, mengembangkan karier profesional, dan menjalankan pekerjaan sesuai dengan pendidikan serta kompetensi yang telah diperoleh," ujarnya.