NADIKABAR.COM — Pengacara Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan terhadap UU Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Firdaus meminta MK mengubah syarat advokat dari minimal berusia 25 tahun menjadi minimal 21 tahun dan magang cukup 6 bulan, bukan 2 tahun.

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (6/10/2026), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 380/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatannya, Firdaus dan Syarifudin mengajukan gugatan atas nama Organisasi Advokat Perhimpunan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi).

Mereka menggugat pasal 3 ayat (1) huruf d dan huruf g serta pasal 4 ayat (1) UU 18/2003. Berikut isi pasal-pasal tersebut:

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.

g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.

(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.