- Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat, sepanjang frasa 'magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi:

'Magang sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan secara terus-menerus pada kantor Advokat, dengan memenuhi standar kompetensi, praktik hukum, dan etika profesi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan'

- Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat sepanjang frasa 'berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi:

'Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun dan telah memenuhi seluruh persyaratan pendidikan, kompetensi, integritas, serta persyaratan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan'

- Menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa:

'Pengadilan Tinggi wajib melaksanakan penyumpahan terhadap calon Advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan pengangkatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, tanpa penundaan yang tidak mempunyai dasar hukum'