NADIKABAR.COM — Pengacara Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan terhadap UU Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Firdaus meminta MK mengubah syarat advokat dari minimal berusia 25 tahun menjadi minimal 21 tahun dan magang cukup 6 bulan, bukan 2 tahun.
Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (6/10/2026), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 380/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatannya, Firdaus dan Syarifudin mengajukan gugatan atas nama Organisasi Advokat Perhimpunan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi).
Mereka menggugat pasal 3 ayat (1) huruf d dan huruf g serta pasal 4 ayat (1) UU 18/2003. Berikut isi pasal-pasal tersebut:
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Sebagai informasi, Firdaus Oiwobo pernah mengajukan gugatan terhadap UU tentang Advokat ke MK pada 2025. Gugatan itu diajukan karena dirinya merasa dirugikan oleh pembekuan sumpah advokatnya seusai peristiwa naik meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan itu kemudian kandas. Kini, Firdaus mengajukan gugatan lagi.
Dalam gugatannya barunya ini, Firdaus dan Syarifudin menganggap pasal-pasal itu merugikan calon advokat. Menurutnya, seorang sarjana hukum harus menunggu lama sebelum bisa menjadi advokat gara-gara syarat itu.
"Bahwa persyaratan magang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dan batas usia minimal 25 tahun berpotensi memperpanjang waktu yang diperlukan oleh lulusan Sarjana Hukum untuk memasuki profesi advokat, termasuk bagi lulusan yang telah mempunyai kompetensi dan pengalaman praktik hukum, sehingga membuat para sarjana hukum membutuhkan waktu yang relatif lama untuk mendapatkan penghidupan yang layak melalui hasil dari profesi advokat," ujarnya.
Pemohon juga menganggap kewajiban penyumpahan di pengadilan tinggi berpotensi berdampak pada hak atas pekerjaan. Menurutnya, seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai advokat tidak bisa bekerja jika tidak menjalani sumpah.
"Bahwa hambatan tersebut dapat berpengaruh terhadap kesempatan memperoleh penghasilan, mengembangkan karier profesional, dan menjalankan pekerjaan sesuai dengan pendidikan serta kompetensi yang telah diperoleh," ujarnya.
- Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat, sepanjang frasa 'magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi:
'Magang sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan secara terus-menerus pada kantor Advokat, dengan memenuhi standar kompetensi, praktik hukum, dan etika profesi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan'
- Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat sepanjang frasa 'berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi:
'Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun dan telah memenuhi seluruh persyaratan pendidikan, kompetensi, integritas, serta persyaratan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan'
- Menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa:
'Pengadilan Tinggi wajib melaksanakan penyumpahan terhadap calon Advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan pengangkatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, tanpa penundaan yang tidak mempunyai dasar hukum'