NADIKABAR.COM — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi yang sempat menyeret presenter Ruben Onsu, di Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya resmi dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), telah diterbitkan setelah pihak pelapor dan terlapor sepakat berdamai lewat restorative justice.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengawal penyelesaian proses hukum kliennya. Surat penghentian penyidikan tersebut, juga telah diajukan penetapan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangkanya resmi gugur.

"Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan," kata Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Machi Ahmad langsung mengabarkan hal tersebut pada Ruben Onsu. Sang presenter bersyukur dan dapat bernapas lega karena, seluruh tahapan mediasi hingga pencabutan berkas perkara telah tuntas.