"Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya," ungkap Machi Ahmad.

Penyelesaian kasus secara kekeluargaan ini, berjalan mulus usai pihak Ruben bersepakat mengembalikan seluruh kerugian uang modal korban senilai Rp 3,5 miliar.

"Itu kan sudah sama pelapor juga sudah disepakati sejumlah yang kemarin itu ya, Rp 3,5 miliar. Ko Ruben ini orang yang tanggung jawab," jelasnya.

Terkait kelanjutan persoalan hukum ini, Machi Ahmad memastikan perkara tersebut telah ditutup secara permanen. Adanya kesepakatan damai dan terbitnya SP3, membuat perkara dugaan penggelapan ini tidak dapat diproses ulang di kemudian hari.