"Pasti sudah tidak bisa, karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali," tegasnya.

Tim kuasa hukum meminta semua pihak untuk berhenti mengungkit penetapan tersangka terhadap kliennya. Bukti penghentian perkara, telah resmi dikeluarkan oleh aparat penegak hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

"Kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan," pungkasnya.