Selanjutnya, kedua, ia mengatakan pelaku usaha, apalagi yang levelnya pelaku usaha non UKM UMKM, harus pro aktif, serta kooperatif untuk mengajukan sertifikasi halal untuk produknya.
Ia menyebut bagi pelaku usaha UMKM dengan kebijakan self regulation menjadi sangat mudah untuk memenuhi sertifikasi halal, dan tidak dikenakan biaya, alias gratis.
"Sementara itu, bagi pelaku usaha besar, seharusnya tak ada kendala biaya, sebab toh proses sertifikasi halal bukan beban ekonomi yang signifikan," ujar Tulus.
Lalu, ketiga, ia mengatakan masyarakat jangan terkecoh/terjebak dengan klaim "no pork, no lard, no alkohol" dari produsen/pelaku usaha, khususnya oleh restoran besar, di berbagai mal dan pusat belanja.
Di lapangan, khususnya di mal, ia menyebut banyak restoran besar yang mengusung tagline: no pork, no lard, no alcohol.
"Itu bukan klaim yang menjamin kehalalan suatu produk, bahkan itu klaim yang menyesatkan, dan tidak memenuhi standar regulasi. Dengan kata lain, makanan minuman yang disajikan oleh restoran tersebut tidak dijamin kehalalannya, alias tidak halal," ujar Tulus.
Kemudian, keempat, Tulus mengatakan supaya Komisi Fatwa MUI dan BPJPH RI untuk menolak permohonan sertifikasi halal produk rokok yang diajukan oleh industri rokok, dan sebaliknya memberikan label "non halal" pada produk rokok, sebagaimana mandat UU JPH.
Sebab, merujuk pada Pasal 20 ayat 1 UU JPH bahwa suatu produk yang memabukkan dan atau membahayakan kesehatan, maka tidak bisa mengajukan sertifikasi halal. Rokok jelas dan gamblang produk yang membahayakan dan merusak kesehatan, dan hal itu sudah terpampang dalam peringatan kesehatan pada kemasan rokok.