"Maka dari itu, status non halal menjadi keniscayaan disandang oleh produk rokok. Apalagi dari sisi norma hukum lain, seperti UU tentang Cukai, UU dan PP tentang Kesehatan, tembakau adalah produk adiktif, dan menimbulkan dampak eksternalitas negatif bagi si perokok, perokok pasif dan bahkan bagi lingkungan," ujar Tulus.

Kelima, Ia melanjutkan, sertifikasi halal adalah instrumen penting untuk menjamin perlindungan konsumen dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat konsumen dalam mengonsumsi suatu produk.

"Oleh sebab itu sertifikasi halal punya nilai ekonomi tinggi bagi pelaku usaha, sebab lebih dari 287 juta penduduk Indonesia (88 persen) adalah masyarakat muslim," ujar Tulus

Tulus melanjutkan, Wajib Halal Oktober seharusnya menjadi puncak bagi negara via BPJPH RI, Komisi Fatwa MUI, dan produsen/pelaku usaha untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat konsumen dalam mengonsumsi suatu produk.

"Produk halal via sertifikasi halal adalah bagian yang tak terpisahkan dalam mewujudkan aspek keamanan dan keselamatan pada produk makanan, minuman, obat obatan, kosmetika, dan produk lainnya," ujar Tulus.

UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) merupakan UU yang cukup komprehensif untuk memberikan jaminan kehalalan suatu produk via instrumen sertifikasi halal, yang merupakan mandatory (kewajiban) bagi pelaku usaha.

Adapun, kategori produk wajib halal per 18 Oktober 2026, berdasar PP No. 42/2024, diantaranya makanan, minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, serta produk kimiawi dan produk rekayasa genetika.

Selain itu, barang gunaan yaitu sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta terakhir adalah kategori alat kesehatan kelas risiko.