NADIKABAR.COM — Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI),Tulus Abadi menilai pada 18 Oktober 2026 semestinya menjadi momen untuk mewujudkan kewajiban sertifikat halal ataupun non halal bagi pelaku usaha.

"Bagi setiap produk/pelaku usaha yang termaktub dalam kategorisasi produk yang wajib mengantongi sertifikat halal, maka wajib hukumnya produk tersebut mengantongi sertifikat halal. Dan atau sebaliknya, produk tersebut mengantongi sertifikat non halal," ujar Tulus sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Setelah melewati masa relaksasi/transisi selama 12 tahun sejak disahkan, Undang Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan berlaku efektif pada 18 Oktober 2026.

Dengan demikian, Tulus menilai pada 18 Oktober 2026 merupakan momen untuk mewujudkan Wajib Halal Oktober (WHO).

Tulus memberikan beberapa catatan kritikal untuk mewujudkan WHO, pertama, tidak ada relaksasi lagi.

Semenjak disahkan, Ia menyebut terhitung sudah 12 tahun masa transisi dan relaksasi implementasi UU JPH bagi pelaku usaha, baik sektor UKM, UMKM, dan pelaku usaha besar.

Sehingga, menurutnya, kewajiban sertifikasi halal bagi semua pelaku usaha wajib diwujudkan pada momen "Wajib Halal Oktober" pada 18 Oktober 2026.

"Mendesak bagi Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI bertindak pro aktif dan progresif untuk mewujudkan sertifikasi halal kepada semua produsen dan pelaku usaha," ujar Tulus.

Selanjutnya, kedua, ia mengatakan pelaku usaha, apalagi yang levelnya pelaku usaha non UKM UMKM, harus pro aktif, serta kooperatif untuk mengajukan sertifikasi halal untuk produknya.

Ia menyebut bagi pelaku usaha UMKM dengan kebijakan self regulation menjadi sangat mudah untuk memenuhi sertifikasi halal, dan tidak dikenakan biaya, alias gratis.

"Sementara itu, bagi pelaku usaha besar, seharusnya tak ada kendala biaya, sebab toh proses sertifikasi halal bukan beban ekonomi yang signifikan," ujar Tulus.

Lalu, ketiga, ia mengatakan masyarakat jangan terkecoh/terjebak dengan klaim "no pork, no lard, no alkohol" dari produsen/pelaku usaha, khususnya oleh restoran besar, di berbagai mal dan pusat belanja.

Di lapangan, khususnya di mal, ia menyebut banyak restoran besar yang mengusung tagline: no pork, no lard, no alcohol.

"Itu bukan klaim yang menjamin kehalalan suatu produk, bahkan itu klaim yang menyesatkan, dan tidak memenuhi standar regulasi. Dengan kata lain, makanan minuman yang disajikan oleh restoran tersebut tidak dijamin kehalalannya, alias tidak halal," ujar Tulus.

Kemudian, keempat, Tulus mengatakan supaya Komisi Fatwa MUI dan BPJPH RI untuk menolak permohonan sertifikasi halal produk rokok yang diajukan oleh industri rokok, dan sebaliknya memberikan label "non halal" pada produk rokok, sebagaimana mandat UU JPH.

Sebab, merujuk pada Pasal 20 ayat 1 UU JPH bahwa suatu produk yang memabukkan dan atau membahayakan kesehatan, maka tidak bisa mengajukan sertifikasi halal. Rokok jelas dan gamblang produk yang membahayakan dan merusak kesehatan, dan hal itu sudah terpampang dalam peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

"Maka dari itu, status non halal menjadi keniscayaan disandang oleh produk rokok. Apalagi dari sisi norma hukum lain, seperti UU tentang Cukai, UU dan PP tentang Kesehatan, tembakau adalah produk adiktif, dan menimbulkan dampak eksternalitas negatif bagi si perokok, perokok pasif dan bahkan bagi lingkungan," ujar Tulus.

Kelima, Ia melanjutkan, sertifikasi halal adalah instrumen penting untuk menjamin perlindungan konsumen dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat konsumen dalam mengonsumsi suatu produk.

"Oleh sebab itu sertifikasi halal punya nilai ekonomi tinggi bagi pelaku usaha, sebab lebih dari 287 juta penduduk Indonesia (88 persen) adalah masyarakat muslim," ujar Tulus

Tulus melanjutkan, Wajib Halal Oktober seharusnya menjadi puncak bagi negara via BPJPH RI, Komisi Fatwa MUI, dan produsen/pelaku usaha untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat konsumen dalam mengonsumsi suatu produk.

"Produk halal via sertifikasi halal adalah bagian yang tak terpisahkan dalam mewujudkan aspek keamanan dan keselamatan pada produk makanan, minuman, obat obatan, kosmetika, dan produk lainnya," ujar Tulus.

UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) merupakan UU yang cukup komprehensif untuk memberikan jaminan kehalalan suatu produk via instrumen sertifikasi halal, yang merupakan mandatory (kewajiban) bagi pelaku usaha.

Adapun, kategori produk wajib halal per 18 Oktober 2026, berdasar PP No. 42/2024, diantaranya makanan, minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, serta produk kimiawi dan produk rekayasa genetika.

Selain itu, barang gunaan yaitu sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta terakhir adalah kategori alat kesehatan kelas risiko.