βPeristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa ancaman radikalisme dan terorisme membutuhkan kewaspadaan kolektif,β kata Sofyan yang juga akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu.
Ia mengatakan penanggulangan terorisme tidak cukup hanya melalui pendekatan penegakan hukum, tetapi perlu diimbangi dengan upaya pencegahan.
Pendekatan pencegahan dapat dilakukan melalui pendidikan, penguatan moderasi beragama, ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi dan sosial, literasi digital, serta penanaman nilai-nilai kebangsaan.
FKPT Sulawesi Tengah menilai keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, pemuda, perempuan, media, dan masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam membangun daya tangkal terhadap narasi kebencian, intoleransi, dan ideologi kekerasan.
βTerlebih di era digital, paparan paham radikal tidak hanya terjadi melalui pertemuan langsung, tetapi juga dapat berkembang melalui media sosial dan berbagai platform komunikasi digital lainnya,β ujarnya.
FKPT juga mengajak masyarakat tidak mengaitkan terorisme dengan agama, suku, komunitas, maupun wilayah tertentu.