Sementara itu, pelaku usaha membutuhkan pedoman yang konsisten untuk memenuhi ketentuan perpajakan dan meningkatkan kualitas layanan.
Yudhono menilai pertumbuhan industri yang berkelanjutan perlu didukung kebijakan yang memperhatikan kepentingan negara, pelaku usaha, dan pengguna secara seimbang.
“Perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri seharusnya berjalan beriringan. Pengguna membutuhkan kejelasan mengenai kewajibannya, sedangkan pelaku usaha memerlukan kepastian regulasi. Dengan pendekatan yang seimbang, kepercayaan terhadap ekosistem aset digital dapat terus dibangun,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menyoroti pentingnya sistem perpajakan yang adil di tengah pertumbuhan ekonomi digital dan industri aset kripto.
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat dan perusahaan bertransaksi.
Perubahan tersebut turut mendorong layanan digital lintas negara yang dapat beroperasi tanpa kehadiran fisik di Indonesia.
“Teknologi telah mengubah cara kita bertransaksi. Toko kecil dapat melayani pelanggan yang jauh. Perusahaan asing dapat menyediakan layanan tanpa harus mendirikan kantor di Indonesia. Namun, keadilan tetap penting,” kata Nurkholisoh.
Isu perpajakan aset digital semakin relevan seiring dengan meningkatnya penggunaan aset kripto di Indonesia.