Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah akun konsumen aset digital di Indonesia telah mencapai lebih dari 23 juta per Agustus 2026.

Pemerintah menetapkan tiga fokus utama dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital dan aset kripto.

Fokus tersebut meliputi penyusunan aturan perpajakan yang adil sekaligus mempermudah kepatuhan bagi pelaku usaha domestik dan perusahaan asing, memperjelas pembagian peran serta akuntabilitas antarlembaga di sektor keuangan, serta memperkuat kerja sama dan pertukaran informasi perpajakan lintas negara.

Salah satu upaya yang disoroti adalah penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

CARF dirancang untuk meningkatkan transparansi perpajakan aset kripto melalui pelaporan dan pertukaran informasi antarotoritas pajak.

Kerangka tersebut relevan karena transaksi aset digital dapat melibatkan platform dan penyedia layanan dari berbagai yurisdiksi.

Meski demikian, pemerintah belum merinci jadwal penerapan CARF di Indonesia maupun mengumumkan perubahan tarif atau kewajiban pajak baru atas aset kripto dalam pernyataan tersebut.