NADIKABAR.COM — Perusahaan platform investasi aset kripto FLOQ menilai kebijakan perpajakan aset kripto perlu menyeimbangkan penerimaan negara dengan kepastian usaha dan daya saing industri.

CEO dan Founder FLOQ Yudhono Rawis mengatakan keadilan pajak perlu diwujudkan lewat penerapan aturan yang proporsional bagi pelaku usaha lokal maupun penyedia layanan asing yang melayani konsumen Indonesia.

“Bagi industri kripto, keadilan pajak menjadi faktor penting untuk membangun ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Pelaku usaha membutuhkan kepastian aturan dan perlakuan yang proporsional agar dapat menjalankan kewajibannya, sekaligus terus mengembangkan bisnis di Indonesia,” ujar Yudhono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Kebijakan perpajakan juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap arus modal (capital flow).

Dalam industri yang beroperasi lintas negara, perbedaan beban pajak dan tingkat kepatuhan dapat mempengaruhi keputusan pengguna dalam memilih platform serta pertimbangan pelaku usaha untuk menentukan lokasi bisnis.

“Tujuan penerimaan negara perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga daya saing industri. Kebijakan yang jelas, adil, dan proporsional dapat membantu mempertahankan aktivitas ekonomi digital di dalam negeri, mendorong investasi, serta membuka ruang bagi industri kripto untuk bertumbuh,” katanya lagi.

Selain keadilan bagi pelaku usaha, ujar Yudhono, kejelasan aturan perpajakan dinilai penting untuk melindungi konsumen.

Pengguna aset kripto perlu memahami kewajiban yang berlaku.

Sementara itu, pelaku usaha membutuhkan pedoman yang konsisten untuk memenuhi ketentuan perpajakan dan meningkatkan kualitas layanan.

Yudhono menilai pertumbuhan industri yang berkelanjutan perlu didukung kebijakan yang memperhatikan kepentingan negara, pelaku usaha, dan pengguna secara seimbang.

“Perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri seharusnya berjalan beriringan. Pengguna membutuhkan kejelasan mengenai kewajibannya, sedangkan pelaku usaha memerlukan kepastian regulasi. Dengan pendekatan yang seimbang, kepercayaan terhadap ekosistem aset digital dapat terus dibangun,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menyoroti pentingnya sistem perpajakan yang adil di tengah pertumbuhan ekonomi digital dan industri aset kripto.

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat dan perusahaan bertransaksi.

Perubahan tersebut turut mendorong layanan digital lintas negara yang dapat beroperasi tanpa kehadiran fisik di Indonesia.

“Teknologi telah mengubah cara kita bertransaksi. Toko kecil dapat melayani pelanggan yang jauh. Perusahaan asing dapat menyediakan layanan tanpa harus mendirikan kantor di Indonesia. Namun, keadilan tetap penting,” kata Nurkholisoh.

Isu perpajakan aset digital semakin relevan seiring dengan meningkatnya penggunaan aset kripto di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah akun konsumen aset digital di Indonesia telah mencapai lebih dari 23 juta per Agustus 2026.

Pemerintah menetapkan tiga fokus utama dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital dan aset kripto.

Fokus tersebut meliputi penyusunan aturan perpajakan yang adil sekaligus mempermudah kepatuhan bagi pelaku usaha domestik dan perusahaan asing, memperjelas pembagian peran serta akuntabilitas antarlembaga di sektor keuangan, serta memperkuat kerja sama dan pertukaran informasi perpajakan lintas negara.

Salah satu upaya yang disoroti adalah penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

CARF dirancang untuk meningkatkan transparansi perpajakan aset kripto melalui pelaporan dan pertukaran informasi antarotoritas pajak.

Kerangka tersebut relevan karena transaksi aset digital dapat melibatkan platform dan penyedia layanan dari berbagai yurisdiksi.

Meski demikian, pemerintah belum merinci jadwal penerapan CARF di Indonesia maupun mengumumkan perubahan tarif atau kewajiban pajak baru atas aset kripto dalam pernyataan tersebut.