NADIKABAR.COM — Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk segera membentuk Tim Khusus Pengawasan terhadap pengusutan kasus penyadapan ilegal yang sedang berproses di Bareskrim Polri.

Ketua Umum PP FOKAL IMM Prof. Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan perlunya kehadiran pengawasan berlapis agar seluruh proses penyidikan yang sedang ditangani dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa ada celah penyimpangan.

“Kasus penyadapan ilegal yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi Polri dan korban penyadapan tidak hanya Presiden tapi tokoh-tokoh masyarakat ini bukan perkara biasa,” kata Prof. Ma’mun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kasus ini menyangkut hak privasi warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G, yang mengatur batas kewenangan negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.

“Jika penyadapan dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa dasar hukum yang sah, maka yang dilanggar bukan hanya privasi, melainkan prinsip negara hukum itu sendiri,” ujarnya.